Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Denah Pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi
Profil Hakim Dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil PPPK
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Juru Sita/ Juru Sita Pengganti
Kesekretariatan
Sub Bagian PTIP
Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/Yurisprudensi
Rencana Strategis
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan Publik
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
MOU Disabilitas
SOP Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Prosedur Berperkara
Perdata
Pidana
Prosedur Berupaya Hukum
Statistik Perkara
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik (DIP)
Laporan
Hasil Penelitian
Ringkasan LKJIP
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan/Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Laporan Keuangan
SAKIP
Indikator Kinerja Utama
Penetapan Kinerja Tahunan
Rencana Kinerja Tahunan
Rencana Strategis
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Harta Kekayaan
Mengenai LHKPN & LHKASN
LHKPN & LHKASN
Laporan IKM dan IPAK
Hasil Survey IKM Dan IPAK
Program/Kalender Kerja
Cetak Biru Mahkamah Agung RI
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Pengadaan Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum
Pengaduan Layanan Publik
Formulir Pengaduan Online
Prosedur Pengaduan
SP4N Lapor
E-Brosur
Manajemen Resiko
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Biaya
Posbakum
MOU Posbakum
Peraturan dan Kebijakan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Prosedur Eksekusi
Berita
Berita Terkini
Informasi Publik
Photo Galery
Kegiatan Pengadilan
SK Jadwal Kegiatan
Foto Kegiatan
Fasilitas Dan Ruangan Publik
Sarana Persidangan Anak
Video Galery
PPID
SK PPID
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Pertanyaan
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
SK Tim Pembangunan ZI
Pembangunan Zona Integritas
Rencana Kerja Tim ZI
Area I - Manajemen Perubahan
Area II - Penataan Tata Laksana
Area III - Penataan Sistem Manajemen SDM
Area IV - Penguatan Akuntabilitas Kerja
Area V - Penguatan Pengawasan
Area VI - Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Akreditasi Penjaminan Mutu
Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
Nilai Akreditasi
Pidana
Beranda
Layanan Publik
Informasi Perkara
Prosedur Berperkara
Pidana
Pidana
26
Apr
7
A. Pemeriksaan Pidana Biasa
1.
Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim / Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
2.
Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
3.
Pembagian perkara kepada Majelis / Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
4.
Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
5.
Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.
6.
Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
7.
Syarat-syarat materil:
a.
Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
b.
Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya;
c.
Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
8.
Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 (KUHAP).
9.
Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).
10.
Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).
11.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.
12.
Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.
13.
Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
a.
Sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;
b.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa;
c.
Jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;
d.
Jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.
14.
Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP.
15.
Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan / pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.
16.
Dalam hal permohonan penangguhan / pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.
17.
Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.
18.
Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan.
19.
Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.
20.
Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.
21.
Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya.
22.
Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.
23.
Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.
24.
Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
25.
Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.
26.
Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
27.
Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.
28.
Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.
B. Pemeriksaan Pidana Singkat
1.
Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
2.
Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari – hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
3.
Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
4.
Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
5.
Penunjukan Majelis / Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
6.
Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
7.
Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
8.
Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur administrasi.
9.
Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
10.
Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
11.
Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
12.
Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
13.
Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
14.
Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
15.
Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
16.
Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
17.
Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
18.
Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
19.
BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
20.
Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
21.
Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
22.
Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.
C. Pemeriksaan Pidana Cepat/Ringan
1.
Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
2.
Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
3.
Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
4.
Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
5.
Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
6.
Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa.
7.
Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
8.
Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
9.
Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
10.
BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
11.
Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cukup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
12.
Catatan tersebut ditandatangani oleh Hakim.
13.
Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.